Minimal 100 karakter.
*Laporan tidak akan ditindaklanjuti jika data tidak dilengkapi dengan benar, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses validasi laporan yang masuk.
*Batas waktu tindak lanjut Pengaduan Masyarakat paling lama 60 (enam puluh) hari sejak surat klarifikasi atau konfirmasi diterima pengelola (Keputusan Menteri Agama nomor 765 tahun 2018)*
Batal